iklan Ilustrasi, gedung KPK.
Ilustrasi, gedung KPK.

JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR – Penahanan terhadap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) telah dilakukan, di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai 20 hari ke depan.

Begitu pula dengan Sekretaris PUPR Sulsel, Edi Rahmat (ER) di Rutan Cabang KPK Kavling C1 dan Direktur perusahaan kontraktor PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) di Rutan Cabang KPK, pada Gedung Merah Putih.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, ketiga tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel, Tahun Anggaran 2020-2021 ini dipastikan sehat selama ditahan.

“Sehat dan sesuai prosedur KPK sebelumnya juga sudah memeriksa kesehatan yang bersangkutan,” katanya, Senin (1/3/2021).

Termasuk ketiga tersangka ini juga dipastikan tidak terpapar Covid-19 karena telah menjalani serangkaian tes. Mulai saat penangkapan oleh Tim KPK di Makassar hingga tiba di kantor pusat KPK di Jakarta.


Berita Terkait



add images