iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Aset bangunan kantor Pemerintah Kabupaten Kerinci yang berlokasi di Kota Sungai Penuh masih belum dilakukan pemindahan. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pemkab Kerinci pada Desember 2020 belum ada tindak lanjut.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Seda Provinsi Jambi Rahmat Hidayat menegaskan, untuk sementara belum ada tindak lanjut pasca putusan MK.

Kata Rahmad, sebelumnya MK menolak permohonan Kabupaten Kerinci terkait peninjauan ulang terkait aset Pemda yang berada di wilayah pemekarannya di Kota Sungai Penuh.

“Otomatis aset seperti bangunan kantor yang sebelumnya dimiliki Kerinci kini sudah menjadi milik Kota Sungai Penuh seutuhnya, dikarenakan tak ada proses hukum yang lebih tinggi,” tegasnya.

Disinggung kapan paling lama pemindahan aset, Rahmad menyebut ,tergantung itikad baik dari Kerinci, jika kedua daerah sepakat maka aset bisa diserahkan kepemilikannya sesuai pedoman putusan MK.

“Kini tinggal keinginan dari Kabupaten Kerinci menanggapi putusan MK ini. Hasil putusan MK yang jelas menolak permohonan dari mereka tentang peninjauan ulang terhadap UU pembentukan Kabupaten, salah satu pasal terkait masalah aset,” tegasnya.

Rahmad tak menampik, hingga kini terdapat beberapa aset Kota Sungai Penuh yang masih ditempati Kerinci.

“Ini berdasarkan hasil verifikasi lapangan dari Inspektorat ada datanya. Disamping itu permasalahan ini sudah dibawa ke Kemendagri dan KPK pada tahun lalu namun tak ada juga titik temu,” katanya. (aba)


Berita Terkait



add images