iklan WNA Asal Bangladesh Dideportasi.
WNA Asal Bangladesh Dideportasi.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Kantor Imigrasi Kelas III non TPI Kerinci, kembali mendeportasi seorang Laki - laki Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, pada Kamis (28/02/2021) malam ini.

WNA asal kelahiran Mensignh Banglades yang dideportasi tersebut berinisial MDR (51), dia dideportasi karena tidak memiliki dokomen izin tinggal hampir lebih kurang 4 Tahun di RT 003 Dusun Renah Beringin Desa Koto Salak, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III non TPI Kerinci Raden Indra Iskandarsyah, didampingi Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelejen dan Penindakan Kemigrasian Kantor Imigrasi, Albabun Ilham membenarkan hal ini.

Dijelaskan Kakan Imigrasi Kerinci, R Indra, bahwa MDR berhasil masuk ke Indonesia berawal pada bulan Desember Tahun 2017 lalu, dalam rangka ingin menemui istri. MDR menikah secara siri di Malaysia pada Tahun 2013 bertemu saat kerja sebagai cleaner disalah satu Rumah Sakit di Malaysia.

MDR masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Dumai menggunakan paspor Bangladesh dengan menggunakan jasa dari agen atau calo dengan biaya 900 Ringgit Malaysia dengan kesepakatan sudah termasuk pengurusan izin tinggal di Indonesia dan biaya perjalanan dari Malaysia sampai ke Kerinci.

Sesampai di Pelabuhan Dumai bersama dengan calo sambung Indra, MDR diarahkan ke mobil travel yang akan mengantarkan ia ke Kerinci. Saat memasuki travel, tas kecil yang berisi dokumen penting seperti Paspor dan lainnya diamankan oleh calo yamg saat terakhir bertemu sebelum berangkat ke Kerinci. "Calo mengatakan bahwa, tas kecil tersebut dimasukan kedalam mobil. Sesampai di Kerinci, MDR baru menyadari bahwa tas kecil yang berisi dokumen penting tidak ada. Mencoba menghubungi calo, nomor sudah tidak aktif lagi," bebernya.

Terkait hal tersebut lanjut Indra, karna tidak memiliki dokumen keimigrasian, keluarga memutuskan selama tempat tinggal di Kerinci mengganti nama panggilan menjadi inisial MR. "Kegiatan selama tinggal di Kerinci sebagai Petani, Berkebun dan buruh bangunan," ungkapnya.

Keberadaan MDR diketahui oleh pihak Imigrasi, berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian dilanjutkan dengan kegiatan intelejen dengan melakukan investigasi dan mengumpulkan data. "Alhamdulillah setelah melakukan pendekatan yang baik dengan keluarga, dan juga koperatif selama proses pemeriksaan. Sehingga, akhirnya dapat dilakukan proses Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)," Katanya.

Untuk proses persyaratan dokumen MDR kembali ke Bangladesh, Kantor Imigrasi Kelas III Nom TPI Kerinci telah berkoordinasi dengan kedutaan besar Bangladesh untuk Indonesia di Jakarta dalam penerbitan travel dokumen sementara sebagai pengganti paspor Kewarganegaraan Bangladesh. "Malam ini berangkat ke Jakarta untuk dilakukan deportasi, besok tes swab di Jakarta, rencana Minggu terbang menuju Bangladesh," ucapnya.

Maka atas hal itu, MDR terbukti telah melanggar pasal 78 Jo 119 UUD nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. "Ia dikenakan TAK berupa Pendeportasian disertai dengan Penangkalan sesuai pasal 75 ayat 2 huruf F, UUD No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," tegasnya.(adi)


Berita Terkait