iklan Ketua KPU Arief Budiman. (Faisal R. Syam/Fajar Indonesia Network)
Ketua KPU Arief Budiman. (Faisal R. Syam/Fajar Indonesia Network)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan terhadap Ketua KPU Arief Budiman.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” bunyi salinan putusan yang ditandatangani oleh Ketua DKPP Muhammad, di Jakarta, Rabu (13/1).

Arief dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu lantaran mendampingi atau menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Kemudian, Arief membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, pada 18 Agustus 2020.

Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.

Menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP, Ketua KPU RI sepatutnya harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.

Berita Terkait