iklan Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Teka-teki seputar pengajuan gugatan paslon Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu), terjawab sudah. Dihari terakhir masa pendaftaran gugatan, paslon nomor urut 01 ini resmi mendaftarkan gugatan Pilgub Jambi ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/12/2020).

Kepastian gugatan ini diungkapkan oleh kerabat dekat Cek Endra, Efri Fauzan. 

"Benar, sesuai dengan lampiran AP3 Nomor 134/PAN.MK/AP3/12/2020 pasangan CE-Ratu sudah resmi teregistrasi gugatannya di MK. Alhamdulillah, mantan Menkumham pak Yusril Ihza Mahendra yang jadi kuasa hukumnya," jelas Efri. 

Efri menambahkan, di dalam berkas permohonan ikut dilampirkan bukti-bukti berupa flash dish dan vcd. Menurutnya, ada lima alat bukti TSM yang diboyong ke MK. 

"Seperti kita ketahui bersama, wadah MK memang dibenarkan dalam UU. Karena itu, dengan berbagai temuan dan bukti yang kami miliki, kami putuskan ke MK." katanya Efri. 

Efri menjelaskan, temuan dan bukti yang sudah berada di kantong tim advokasi CE-Ratu ini merupakan bukti yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Bukti TSM diyakininya bakal menguatkan sinyal MK akan menganulir keputusan KPU yang telah memenangkan pasangan Haris-Sani. 

"Kita mengajukan permohonan MK menganulir keputusan KPU atau menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) dibeberapa kabupaten atau kota. Kami yakin, bukti yang kita bawa merupakan bukti yang sama dengan Pilgub Palembang, Pilbup Sampang, Pilbup Tebo dan Pilbup Lebak yang diputuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU)." ucap Efri. 

Sementara itu, dari pantauan saat sidang pleno KPU Provinsi Jambi baru-baru ini, saksi paslon CE-Ratu sempat membongkar indikasi kecurangan di Kabupaten Merangin, Kota Jambi dan Tebo serta Batanghari. (Ist)


Berita Terkait



add images