iklan

JAMBIUPDATE.CO,BATANGHARI - Kejaksaan Negeri Batanghari kembali memusnahkan barang bukti dari 29 perkara tindak pidana umum. Barang bukti yang dibakar tersebut merupakan perkara sejak bulan Juli hingga Desember 2020. Selasa (22/12).

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari. 29 perkara tersebut terdiri dari shabu sebanyak 18 Perkara dengan berat sebanyak 15,76 gram, Handphone dalam perkara gabungan sebanyak 8 unit, kemudian senjata api dan amunisi tajam satu perkara, selain itu juga di musnahkan pil Ekstasi satu perkara dan dua butir perkara gabungan sebanyak 92 buah.

Dedy Priyo Handoyo,SH.,MH Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari mengatakan untuk pemusnahan barang bukti memang harus di bakar, kecuali barang bukti senpi.

"Untuk diketahui sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) barang bukti tersebut harus kita bakar, bahkan perkara tentang penjualan obat yang tidak memiliki izin juga kita bakar semua,"Tegas Dedy.

Untuk diketahui kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan tersebut merupakan kegiatan terakhir pemusnahan pada tahun 2020.

"Ini merupakan pemusnahan barang bukti terakhir ditahun 2020 ini,"Ujar Dedy Mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat.(rza)


Berita Terkait



add images