iklan Sidang gratifikasi atau penerimaan hadiah yang menyeret nama Mantan plt kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan kembali di gelar di pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/9). Secara virtual
Sidang gratifikasi atau penerimaan hadiah yang menyeret nama Mantan plt kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan kembali di gelar di pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/9). Secara virtual (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang gratifikasi atau penerimaan hadiah yang menyeret nama Mantan plt kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan kembali di gelar di pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/9). Secara virtual

Sidang yang di ketuai oleh majelis hakim Yandri Roni itu beragendakan mendengarkan jawaban penuntut umum atas eksepsi Arfan pada persidangan sebelumnya.

Dalam jawaban penuntut umum yang di Surya Dharma menyebutkan bahwa penuntut umum beranggapan bahwa dakwaan tidaklah kabur seperti yang di sampaikan oleh penasehat hukum Arfan.

"Berdasarkan fakta fakta yang ada, dan alat bukti, penuntut umum beranggapan dakwan tidak kabur dan layak untuk di lanjutkan," kata penuntut umum.

Terkait kasus yang tidak di gabung dengan perkara Sebelumnya, dikarenakan Arfan memiliki dua peran yang berbeda.

"Adanya dua peran yang berbeda, jadi penuntut umum harus melanjutkan perkara tersebut." Tegasnya.(scn)


Berita Terkait



add images