iklan Arfan mantan Plt kepala dinas PUPR Provinsi Jambi menjalani sidang dakwah atas kasus gratifikasi atau penerimaan hadiah, Rabu (2/9) di pengadilan Tipikor Jambi. Secara virtual
Arfan mantan Plt kepala dinas PUPR Provinsi Jambi menjalani sidang dakwah atas kasus gratifikasi atau penerimaan hadiah, Rabu (2/9) di pengadilan Tipikor Jambi. Secara virtual (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Usai membacakan dakwaan terhadap Arfan, penasehat hukum Arfan melakukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, sebab ada beberapa poin yang tidak tepat.

"Kami akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan yang mulia, berupa jumlah uang yang di terima Klein saya," kata Helmi.

"Pak arfan juga menanyakan kenapa perkaranya tidak di gabung," Tambahnya.

Atas permintaan penasehat hukum, sidang di lanjut pada Kamis pekan depan.(scn)


Berita Terkait



add images