iklan Sesuai Rekomendasi Bawaslu, KPU Laksanakan Coklit Ulang
Sesuai Rekomendasi Bawaslu, KPU Laksanakan Coklit Ulang (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MAMUJU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju telah melaksanakan pencoklitan ulang di satu TPS Kelurahan Binanga Mamuju.

Pencoklitan ulang dilakukan oleh petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara), lantaran Bawaslu Mamuju menerima laporan bahwa petugas PPDP Mamuju yang melimpahkan tugasnya ke orang lain, tanpa sepengetahuan dari KPU.

Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan tersebut setelah petugas PPDP menyelesaikan pencoklitan di wilahnya yang dikerjakan oleh orang lain.


“Itu kasus di Binanga, TPS nya itu saya tidak ingat TPS berapa, dia suaminya terdaftar tapi dilimpahkan ke istrinya,” kata Rusdin saat dikonfirmasi seperti dikutip dari Sulbar Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup), Rabu 12 Agustus.

Rusdin, menuturkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh petugas PPDP tersebut adalah pelanggaran yang bersifat administrasi. Sehingga pihaknya memerintahkan KPU untuk dilakukan pencoklitan ulang.

“Alasanya klasik, tapi apapun bentuknya itu akan menjadi fokus kita. Itukan suatu pelanggaran tatacara prosedural mekanisme sehingga kita proses ke KPU untuk melakukan coklit ulang,” ucapnya.


Ia mengaku, meski petugas PPDP tersebut telah mencapai 100 persen pencoklitan, langkah pencoklitan ulang harus tetap dilakukan.

“Apapun alasannya kalaupun misalnya berhalangan karena beda RT, itu tidak ada pembenaran secara aturan, kecuali ke PPS dengan tidak sanggup kemudian PPS mengusulkan ke KPU untuk dilakukan penggantian,” bebernya.

Sementara Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, mengatakan pihaknya telah melaksanakan apa yang diperintahkan Bawaslu.

“Sudah selesai dan diambil alih tugasnya oleh PPS dan PPS sudah melakukan pencoklitan ulang dan sebelumnya memang sudah 100 persen,” kata Hamdan.

Ia menambahkan, terkait persoalan tersebut pihaknya juga baru mengetahui setelah petugas PPDP menyelesaikan tugasnya di lapangan.


“Untuk di Bawaslu kan cuman dari sisi pelanggaran administrasi PPDP-nya. Kemudian juga sudah ada edaran dari KPU RI terkait mekanisme panggantian PPDP
kalau coklitnya sudah 100 persen itu diambil alih oleh PPS,” bebernya.
Menurut Hamdan, kendala yang dihadapi ialah, akibat dari petugas PPDP yang tidak melaporkan ketidaksanggupanya dalam menjalankan tugas, meski dalam beberapa kali bimtek pihaknya telah menyampaikan hal tersebut.

“Kendalanya karena kita dapat laporan setelah tercoklit 100 persen. Seandainya dipertengahan kemungkinan kita rekrut kembali PPDP,” tandasnya. (idr)


Sumber: WWW.FAJAR.CO.ID

Berita Terkait



add images