iklan Modus Kejaksaan Agung
Modus Kejaksaan Agung (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 terkait izin Jaksa Agung dalam pemeriksaan jaksa oleh penegak hukum lain memiliki keterkaitan dengan kasus tindak pidana yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari. ICW menduga, pedoman tersebut sebagai modus agar perkara jaksa Pinangki tak dapat diambil alih aparat penegak hukum lain.

“Pedoman tersebut diduga agar perkara tindak pidana yang baru saja disidik oleh Kejaksaan terkait dengan oknum jaksa tersebut tidak bisa diambil alih begitu saja oleh penegak hukum lain,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa (11/8).

Kurnia menyatakan, Indonesia menganut asas hukum equality before the law. Maka, menurutnya, setiap pihak termasuk jaksa tidak berhak mendapatkan perlakuan khusus dalam suatu perkara tindak pidana.

Selain itu, ditegaskannya, dalam Pasal 112 KUHAP mengatur bahwa penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan keduanya wajib memenuhi panggilan tanpa seizin dari pihak manapun.

Oleh karena itu, ICW meminta penyidikan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh jaksa Pinangki ditangani KPK. Mengingat, ICW memandang KPK memiliki kewenangan koordinasi dan supervisi untuk mengambil alih penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum lainnya.

“Hal ini penting untuk menjamin objektivitas penanganan perkara agar tidak terjadi nuansa konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut,” tukasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memandang wajar jika penerbitan pedoman tersebut menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik. Sebab, kata dia, pedoman itu dikeluarkan bertepatan dengan ramainya kasus Djoko Tjandra yang memiliki keterkaitan dengan jaksa Pinangki.

“Saya hanya ingin menyatakan, wajar jika muncul kecurigaan dan sinisme publik terhadap produk-produk semacam itu di tengah ramainya kasus Djoko Tjandra yang ikut menyeret nama oknum jaksa tersebut,” kata Nawawi ketika dihubungi.

Bahkan, Nawawi menilai, pedoman itu seakan menyesali menggerus semangat upaya pemberantasan korupsi yang selama ini dicanangkan aparat penegak hukum Indonesia.

“Selintas jadi seperti menggerus semangat upaya pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Tepisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono membantah Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang baru-baru ini diterbitkan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan perkara jaksa Pinangki. Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan kajian sejak jauh-jauh hari sebelum menerbitkan pedoman tersebut.

“Enggak ada (keterkaitan dengan Jaksa Pinangki). Karena bikin pedoman itu kajiannya cukup lama,” kata Hari. (riz/gw/fin)


Sumber: WWW.FIN.CO.ID

Berita Terkait



add images