iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Jawapos)

JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR - Pelaporan demi pelaporan dilakukan. Aksi perkelahian antara istri sah dan istri istri siri yang videonya beredar luas, masing-masing melapor kejadian itu ke polisi.

Keduanya mengaku sama-sama benar dalam peristiwa itu. Istri sah berinisial C mendapati suaminya bersama istri siri suaminya, yang dia anggap sebagai pencuri lelaki orang (Pelakor).

Sementara istri siri itu, berinisial B melapor atas dugaan penganiayaan oleh C dengan melayangkan sebuah stoples ke arah kepala B.

Keduanya pun saling melapor ke kantor polisi yang berbeda dan atas kasus yang berbeda pula. B melapor atas kasus perzinaan. Sedangkan C melapor atas kasus penganiayaan.

"Terlapor perzinahan melapor penganiayaan. Kasus ditangani Polsek Tamalate. Sedangkan terlapor penganiayaan melapor perzinahan yang ditangani Polrestabes," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, Minggu (9/8/2020).

Namun perwira satu melati ini tak ambil pusing atas dua laporan dalam satu peristiwa itu.

Masing-masing pelapor akan ditindaklanjuti laporannya. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Sama-sama diproses kalau terbukti," pungkas Agus Khaerul.

Kata dia, ancaman hukuman bagi mereka yang kelak akan ditetapkan tersangka dalam proses penyidikan, akan menjerat di atas satu tahun penjara.

"Ancamannya lima tahun penjara," tutup Agus dalam pesan singkat.

Diketahui, istri sah berinisial C datang menggrebek suaminya itu bersama dengan istri siri, berinisial B dalam sebuah ruangan.

Dalam video itu, B dianiaya oleh C dengan cara dipukuli menggunakan sebuah toples ke arah kepala. Sementara yang suami itu berusaha melerai keduanya, namun kewalahan.

Sang suami dibuntuti oleh istri sahnya itu saat hendak menuju ke rumah istri sirinya itu. Dengan kejelian C, dia pun langsung membuntuti mobil suaminya di Jalan Metro Tanjung Bunga, pada Minggu (2/8/2020) lalu. (Ishak/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images