iklan Ketua Bawaslu Abhan didampingi komisioner Bawaslu mendatangi gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Ketua Bawaslu Abhan didampingi komisioner Bawaslu mendatangi gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/4/2019). (Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sebanyak 805.856 pemilih di 204 kabupaten/kota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019 terdaftar pada daftar pemilih Pilkada Serentak 2020.

Katua Bawaslu Abhan menegaskan temuan tersebut didapatkan Bawaslu dari hasil sementara pengawasan pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pilkada 2020.

”Kalau dari tahapan coklit yang dimulai 15 Juli hingga 4 Agustus lalu, Bawaslu telah menghasilkan pengawasan terhadap kualitas daftar pemilih A-KWK, sementara proses tahapan coklit masih akan berlangsung hingga 13 Agustus 2020,” jelas Abhan yang dipertegas dalam siaran persnya, Kamis (6/8).

Lagi-lagi Abhan mengimbau kepada seluruh pengawas pemilu untuk memastikan kevalidan daftar pemilih pelaksanaan Pilkada 2020.

”Coklit ini penting agar bisa memastikan daftar pemilih yang akuntabel dan valid, karena setiap pemilu daftar pemilih menjadi masalah, nah agar tidak lagi bermasalah maka coklit harus benar,” tegasnya.

Dia meminta kepada pengawas pemilu agar dengan cermat mengawasi proses pencoklitan tersebut. Terhadap pemilih yang telah memenuhi syarat, pengawas pemilu harus memastikan terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat tidak dimasukan ke daftar pemilih. Pasalnya, kata dia, daftar pemilih kerap menjadi masalah setiap pelaksanaan pemilu.

”Tentu saja agar tidak menjadi masalah maka coklit harus serius dan peran Bawaslu RI hingga pengawas desa untuk bisa mengawasi coklit ini,” ungkapnya.

Pengawasan dilakukan Bawaslu dengan mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah, mengidentifikasi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 dan ketentuan satu keluarga memilih di TPS yang sama.

Nah soal temuan lain Bawaslu dari pengawasan sementara coklit itu, terdapat sebanyak 328.024 pemilih pemula di 235 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.

Bawaslu juga menemukan sebanyak 3.331 pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah di 142 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.

Ditemukan pula, sebanyak 66.041 pemilih dalam DPK Pemilu 2019 di 111 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. Selain itu, ditemukan 182 kabupaten/kota yang terdapat pemilih yang terpisah TPS-nya berdasarkan daftar pemilih model A-KWK.

Berdasarkan hasil pengawasan itu, Bawaslu menyampaikan sejumlah catatan evaluatif dari proses sinkronisasi antara daftar pemilu terakhir dan DP4 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pertama, proses sinkronisasi tidak memasukkan data penduduk paling mutakhir yaitu penduduk yang berumur 17 tahun atau sudah menikah pada 9 Desember 2020, dibuktikan dengan adanya pemilih pemula dan penduduk belum 17 tahun sudah menikah tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.

Kedua, proses sinkronisasi tidak menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan valid karena daftar model A-KWK masih mencantumkan pemilih yang dinyatakan TMS dan tidak memasukkan pemilih dalam DPK Pemilu 2019.

Ketiga, daftar pemilih model A-KWK belum memenuhi syarat pembentukan pemilih dalam satu TPS, belum memenuhi syarat kemudahan pemilih, dan belum memenuhi prinsip satu keluarga memilih dalam satu TPS yang sama.

Oleh karena itu, Bawaslu melalui Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan pengawasan Pilkada 2020 akan semakin meningkatkan pengawasan dan kewenangan untuk memastikan proses coklit dilaksanakan secara terbuka dan koordinatif.

”Keterbukaan data dan informasi antarpenyelenggara pemilihan menjadi kunci atas terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif,” terang Abhan. (fin/ful)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images