iklan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memutuskan untuk memperbolehkan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, untuk pulang setelah selesai menjalani pemeriksaan. Dengan begitu, Andi Arief bebas. FOTO: Faisal R Syam / FAJAR INDONESIA NETWORK.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memutuskan untuk memperbolehkan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, untuk pulang setelah selesai menjalani pemeriksaan. Dengan begitu, Andi Arief bebas. FOTO: Faisal R Syam / FAJAR INDONESIA NETWORK. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Politikus Partai Demokrat, Andi Arief menilai, langkah Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid yang mengadukan penyanyi Anji Manji dan Hadi Pranoto ke kepolisian terlalu berlebihan.

“Menurut saya pelaporan Muannas Aidit terhadap penyanyi Anji terlalu berlebihan.” Tulis Andi Arief di akun twitternya, Kamis (6/8).

Anak buah SBY ini lantas membandingkan klaim Hadi Pranoto soal temuan herbal Covid-19 dengan Presiden Joko Widodo yang pernah promosi obat malaria Avigan untuk mengobati pasien Covid-19.

“Kalau alasannya karena ada niat promosi obat herbal, apakah rakyat harus mengadukan Pak Jokowi yg promosi obat malaria?” ucap Andi Arief.

Andi Arief menilai, Muanas merasa paling sok tahu soal obat corona. Meski demikian, Andi Arief juga tak menyetujui dengan video Anji Manji dan Hadi Pranoto.

“Muanas Aidit merasa paling tahu soal obat covid sehingga mengadukan penyanyi Anji. Pertanyaan saya, memangnya Aidit tahu obat covid saat ini. Saya belum tentu setuju dengan Anji. Tapi dia sudah minta maaf.” Ujarnya.

Terancam 10 tahun penjara

Sebelumnya, Muannas Alaidid resmi melaporkan penyanyi Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya. Kedua orang ini dinilai telah menyebarkan informasi sesat kepada publik melalui chanel YouTube. Muannas mengatakan, kedua orang tersebut melanggar UU ITE dan terancam 10 tahun penjara.

“Pertama ada dugaan berita bohong yang disampaikan oleh si narsum (Hadi Pranoto) ini pas interview kemudian disebarkan. Penyebaran itu dilarang menurut undang-undang ITE ada di pasal 28 makanya kita laporkan ada pasal 14, 15,” terang Muannas Alaidid kepada wartawan usai membuat laporan.

Muannas mengatakan, keduanya bisa langsung ditahan. Sementara itu, Anji sebagai terlapor kedua terancam 5 tahun penjara. Sebab Anji yang memberikan ruang untuk Hadi untuk menyebar berita bohong

“Pasal 28 ayat 1 yang kemudian diduga dijerat pada Anji dan itu di atas lima tahun. Artinya apa, Anji memungkinkan juga untuk dilakukan penangkapan dan penahanan dalam perkara ini karena ancaman pidananya begitu tinggi,” ucap Muannas Alaidid.

Menurut Muanas mereka berdua dikenakan undang-undang ITE atau menyebarkan berita bohon pasal 28 ayat (1) Juncto pasal 45A UU RI Nomer 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (dal/fin).


Sumber: WWW.FIN.CO.ID

Berita Terkait



add images