iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Masa isolasi terhadap tiga tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan Ar Syahbandar telah selesai.

Saat ini Tim Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2020 untuk ketiganya.

"Masing tersangka di tahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Gedung Merah Putih." Kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (13/7)

Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK memandang masih memerlukan waktu untuk menyelesaian berkas perkara tiga tersangka.(scn)


Berita Terkait



add images