iklan AR (34) Warga RT 35 RW 10 Jl. Gajah Mada Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo provinsi Jambi, saat dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo.
AR (34) Warga RT 35 RW 10 Jl. Gajah Mada Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo provinsi Jambi, saat dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo. (Munasdi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - AR (34) Warga RT 35 RW 10 Jl. Gajah Mada Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo provinsi Jambi, harus pasrah saat dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo setelah kedapatan menyimpan lima paket sabu.

Ridwan diamankan setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasi jika pelaku kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di pasar Unit 4 Desa Purwoharjo Rimbo Bujang.

Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu P. Sagala saat dikonfirmasi Sabtu (11/7) kemarin membenarkan pengkapan tersebut. Dirinya jmengatakan bahwa penangkapan Tersangka AR dilakukan pada Kamis (9/7) sekitar pukul 17.30 wib dan berhasil mengamankan lima paket sabu dari dalam saku celana tersangka.

"Benar, tersangka AR juga mengakui kepemilikan lima paket sabu tersebut," ujar Kasat.

Saat dilakukan interogasi, terlapor mengaku jika barang terlarang tersebut diperoleh dari FI yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pengembangan kasus ini, tim langsung mengamankan terlapor dan barang bukti 5 paket shabu-shabu beserta barang bukti lainnya. (bjg)


Berita Terkait



add images