iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis Zulhen Arif alias Arif Nyamuk dengan pidana penjara 1,5 tahun melempar adik kandungnya dengan batu gilingan.

Vonis yang dibacakan Hakim Yandri Roni, itu  dua kali lipat dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Andi Nyamuk delapan bulan penjara.

Arif Nyamuk dinyatakan bersalah melakukan perbuatan berupa ancaman sebagaimana diatur dalam pasa 335 ayat 1 ke 1 KUHPidana. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Yandri Roni, belum lama ini

Yandri Roni mengatakan, hukuman lebih berat dari tuntutan ini diberikan lantaran Arif pernah dihukum sebelumnya. "Semoga kamu tobat ya dari hukuman ini. Karena perbuatan kamu ini amat menakutkan," kata hakim usai membacakan vonis.

Perkara ini berawal saat terdakwa meminta adiknya yang bernama Putri memindahkan sepeda motor milik pamannya. Namun, saat itu Putri menolak permintaan terdakwa.

Karena perintahnya tidak dituruti, Arif pun naik pitam. Dia melempar adik kandungnya dengan batu gilingan, beruntung lemparan itu meleset.  Upaya yang dilakukan terdakwa ini kemudian dilaporkan ke polisi dan pelaku pun ditangkap. (scn)


Berita Terkait



add images