iklan Dua Pelaku Penjual Sabu Diamankan Polres Sarolangun
Dua Pelaku Penjual Sabu Diamankan Polres Sarolangun (Hadinata / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN- Jum’at (29/05) lalu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun, berhasil menggamankan dua orang pelaku penjual narkotika jenis sabu yang beraksi di Kecamatan Singkut, Sarolangun.

Para pelaku atas nama Miji Bin Dahlan (35) warga RT 02, Desa Sungai Baung, Kecamatan Surulangun, Kabupaten Muara Tara, Provinsi Sumsel, ia ditangkap sekitar pukul 13.00 wib di RT.14, Desa Sungai Gedang, Simpang Singkut V Kecamatan Singkut V, Kabupaten Sarolangun.

Selanjutnya, pelaku kedua bernama Momo Bin Doko (29) warga RT 06, Desa Bukit Talang Mas, Singkut 3, Kecamatan Singkut, Sarolangun ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di RT 15, Desa Bukit Talang Mas, Singkut 3, Kecamatan Singkut, Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto melalui Kasat Narkoba, IPTU Lumbrian Hayudi Putra, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, penangkapan pelaku Miji Bin Dahlan dan penangkapan pelaku Momo Bin Doko berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya orang yang sering menjual narkotika wilayah Singkut. Berbekal dari informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan.

“Penangkapan pelaku Miji Bin Dahlan dan penangkapan pelaku Momo Bin Doko pada hari yang sama, hanya saja dengan waktu dan tempat kejadian yang terpisah. Keduanya ditangkap, karena dikuatkan dari aksi penggeledehan yang dilakukan, ketika itu disaksikan oleh saksi sipil, alhasilnya ditemukan barang-bukti sabu pada masing-masing kedua pelaku,” ujarnya.

Selanjutnya kata Kasat, barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan pelaku Miji bin Dahlan, berupa satu klip plastik berisi sabu seberat 2.70 gram, satu unit motor merek Yamaha Seon warna merah, satu plastik hitam, satu lembar tisu warna putih dan satu kotak rokok merek LA warna hitam.

Sedangkan barang bukti yang disita dari hasil penangkapan Momo Bin Doko berupa, satu klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 1.04 gram, satu Unit motor Yamaha Jupiter Mx berwarna biru dan satu buah HP merek Nokia berwarna orange.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat  (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kini kedua pelaku diamankan dibalik jeruji besi Mapolres Sarolangun guna menjlani proses hukum,”pungkasnya. (Hnd)


Berita Terkait



add images