iklan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Muhammad.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Muhammad. (Andri BA / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Muhammad menggelar jumpa pers terkait kebijakan resmi pembatalan ibadah haji tahun 2020. Dia menyebut untuk Jambi ada kuota 2.909 jamaah calon haji (JCH) yang berhak lunas.

BACA JUGA :  Ibadah Haji Dibatalkan, Di Provinsi Jambi ada 2.858 Yang Batal Berangkat

Khusus untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang sudah disetorkan kata Muhammad bisa disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Jika tidak ditarik BIPIH nya Jamaah akan mendapat nilai manfaat, yang mekanismenyabakan diatur pusat," katanya.

BACA JUGA : Terbaru !! Ada 2.909 JCH Jambi Batal Berangkat Digeser Tahun Depan

Selain itu, JCH juga bisa menarik BIPIH mereka. Namun tak semuanya, untuk setoran awal Rp25 juta tetap tidak bisa ditarik, dan jika tetap ditarik maka nomor antrian haji mereka akan batal. "Yang bisa ditarik itu biaya pelunasan haji, seperti tahun ini BIPIH ada Rp33.083.602 artinya selisih Rp8 juta yang bisa diambil jika JCH mau," terangnya. (aba)


Berita Terkait