JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh jenjang pendidikan menyusul kondisi kualitas udara yang masih berada pada kategori sangat tidak sehat.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin, 28 September 2026, dan diterapkan untuk satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD hingga SMP di Kota Jambi.
BACA JUGA: Tetangga Cium Bau Tak Sedap, Pria di Cempaka Putih Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Rumah
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Jambi, Saleh Ridho, saat dikonfirmasi pada Minggu (27/9/2026), membenarkan adanya perpanjangan PJJ tersebut.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan, serta Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara Terhadap Kegiatan Belajar Mengajar.
BACA JUGA: Nelayan Parit 5 Kampung Nelayan Hilang Saat Melaut, SAR Sisir Perairan Kuala Tungkal
Dalam pemberitahuan Dinas Pendidikan Kota Jambi, perpanjangan PJJ dilakukan setelah hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menunjukkan kondisi kualitas udara di Kota Jambi masih berada pada kategori sangat tidak sehat.
"Untuk sementara PJJ diperpanjang mulai 28 September sampai kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka," demikian poin kebijakan yang disampaikan dalam pemberitahuan tersebut.
Selama PJJ berlangsung, kepala satuan pendidikan, tenaga kependidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah. Proses pembelajaran dilakukan secara daring untuk memastikan kegiatan belajar siswa tetap berjalan.
Orang tua atau wali peserta didik juga diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama PJJ. Siswa diimbau tidak melakukan aktivitas di ruang terbuka, terutama ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat atau berbahaya.
Guru kelas dan guru mata pelajaran diwajibkan memberikan materi pembelajaran secara daring selama PJJ berlangsung. Pelaksanaan pembelajaran tersebut juga harus dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui kepala satuan pendidikan.
Sementara itu, pengawas atau penilik satuan pendidikan tetap melakukan pemantauan, pendampingan dan supervisi terhadap satuan pendidikan binaan masing-masing.
Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka nantinya akan disesuaikan kembali dengan perkembangan kualitas udara serta hasil pemantauan kondisi lingkungan.
Keputusan memperpanjang PJJ ini juga dilakukan di tengah kualitas udara Kota Jambi yang masih terdampak asap karhutla. Data ISPU pada Minggu (27/9/2026) sore menunjukkan kualitas udara di Stasiun Pemantau Jambi Paal Lima berada pada angka 226 dengan parameter kritis PM2.5 atau kategori Sangat Tidak Sehat.
Kondisi lebih tinggi tercatat di Kabupaten Muaro Jambi dengan ISPU mencapai 279, juga berada pada kategori Sangat Tidak Sehat.
Dengan kondisi tersebut, Pemkot Jambi masih mengutamakan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidikan sembari menunggu kualitas udara kembali berada pada kondisi yang aman untuk pembelajaran tatap muka. (hfz)
