iklan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Muhammad.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Muhammad. (Andri BA / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Muhammad menggelar jumpa pers terkait kebijakan resmi pembatalan ibadah haji tahun 2020. Dia menyebut untuk Jambi ada kuota 2.909 jamaah calon haji (JCH) yang berhak lunas.

BACA JUGA :  Ibadah Haji Dibatalkan, Di Provinsi Jambi ada 2.858 Yang Batal Berangkat

Untuk jamaah yang sudah gagal berangkat tahun ini kata Muhammad akan tetap diberangkatkan pada tahun 2021. "Yang masuk kuota tahun ini keberangkatannya diundur jadi tahun depan," sampai Muhammad di kantornya (2/6).

BACA JUGA : Ibadah Haji Batal, Begini Rencana Pengembalian Biaya Haji Yang Sudah Disetor di Provinsi Jambi

Dia merincikan kuota JCH tahun ini terbagi atas beberapa bagian, yakni jamaah reguler sebanyak 2858, lansia prioritas 29 orang, pembimbing KBIHU 2 orang, dan Petugas Haji Daerah (PHD) 20 orang.

"Khusus untuk PHD juga akan ditentukan kembali siapa yang akan berangkat, sedangkan yang reguler tetap kuota tahun 2020," katanya. (aba)


Berita Terkait