JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, menerima pengembalian uang kerugian negara sebanyak 1 Milyar lebih. Uang tersebut diserahkan oleh Ito Mukhtar, terpidana korupsi pembangunan jaringan irigasi Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci pada tahun 2016.
Kejari Sungai Penuh, Romi Arizyanto, melalui Kasi Pidsus Sungai Penuh, Sudarmanto, dikonfirmasi membenarkan bahwa pada hari Selasa, 5 Mei 2020 kemarin, bertempat di Kejari Sungai Penuh, Bidang Pidsus Kejari Sungai Penuh telah melakukan eksekusi uang pengganti sejumlah Rp 1.040.826.000,- dalam perkara korupsi pembangunan jaringan irigasi Sungai Tanduk tahun 2016 dengan terpidana Ito Mukhtar.
"Benar, JPU Kejari Sungai Penuh telah melakukan eksekusi uang pengganti kerugian negara, yang diserahkan langsung oleh keluarga Ito Mukhtar ke Kejari," ungkapnya.
Pengembalian kerugian negara itu, sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi. Dimana, Ito Mukhtar dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor no. 15/ Pidsus-TPK/2019/PN Jambi tanggal 18 sept 2020 selama 1 tahun penjara dan denda 50 juta dan membayar uang pengganti 1.040.826.000.
"selanjutnya uang tersebut, disetorkan ke kas negara melalui BRI cabang Sungai Penuh," bebernya.
Dijelaskannya bahwa, Ito Muchtar diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1 Miliar 40 juta rupiah. Jika tidak mampu mengembalikan kerugian negara, maka seluruh harta bendanya disita untuk menggantikan keuangan negara. "Alhamdulillah mereka komperatif dengan mengganti kerugian negara, yang diantar langsung pihak keluarga," ucapnya.
Untuk diketahui, proyek peningkatan irigasi di Sungai Tanduk, Kayu Aro yang pekerjaan kontruksinya dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Jambi pada tahun 2016 sebanyak 7 Milyar, dengan kerugian negara sebesar 1 Milyar lebih.(adi)
