iklan Pelaku jambret yang berhasil ditnagkap warga kemudian diserahkan kepada Polsek Jelutung untuk diproses lebih lanjut. Kapolsek menyebutkan tersangka diancam pidana di atas 5 tahun penjara.

 
Pelaku jambret yang berhasil ditnagkap warga kemudian diserahkan kepada Polsek Jelutung untuk diproses lebih lanjut. Kapolsek menyebutkan tersangka diancam pidana di atas 5 tahun penjara.   (Rudi/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Unit Reskrim Polsek Jelutung telah berhasil mengamakan seorang pria yakni Ferdian Slamet Fitri (39) warga Jalan Empu Gandring RT. 17, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura. Hal ini lantaran tersangka yang nekat melakukan aksi jambret.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu (18/4) lalu, sekira pukul 22.30 WIB. Awalnya Riska, yang menjadi korban penjambretan dibonceng oleh temannya korban yakni Asril dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.

Pada saat itu korban sedang memainkan Hp, saat melintas di Jalan Prof. M. Yamin SH, Simpang Pulai, Kelurahan Lebak Bandung, Kecmatan Jelutung.

Tiba-tiba ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam langsung memepet dari arah sebelah kanan, serta langsung merampas HP milik korban yang saat itu berada di tangan kiri. Usai melakukan aksinya pelaku pun langsung segera kabur.

Kapolsek Jelutung, IPTU Dian Pornomo saat di konfirmasi mengatakan bahwa pelaku tersebut sebelumnya berhasil diamankan oleh warga, dan tak lama anggota Polsek Jelutung datang dan langsung mengamankan pelaku.

"Kejadian ini spontan dilakukan oleh pelaku, kebetulan saja saat itu pelaku melihat korban sedang memainkan HP dan tanpa berfikir panjang pelaku langsung merampas HP korban dan langsung melarikan diri," ujarnya, Senin (27/4). (scn)


Berita Terkait



add images