iklan Kedapatan Bawa Bagian Satwa di Lindungi Warga Kelurahan Jambi Timur di Bekuk.
Kedapatan Bawa Bagian Satwa di Lindungi Warga Kelurahan Jambi Timur di Bekuk. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI -  BKSDA bersama Reskrim Mapolresta Jambi telah berhasil mengamankan satu orang pelaku Fendi alias Seng seng(33) warga kelurahan talang banjar kecamatan jambi timur kota jambi.

Menurut informasi Pelaku di amankan karena telah melakukan memperdagangkan bagian-bagian satwa dilindungi melalui media sosial facebook.

Pelaku diamankan oleh tim gabungan Polresta jjambi dan BKSDA Jambi pada hari jumat (24/4) di daerah kelurahan talang banjar kecamatan jambi timur kota jambi sekitar pukul 14.30 wib.

Koordinator Polisi Hutan BKSDA Jambi Jefriyanto saat di konfirmasi membenarkan adanya tangkapan tersebut.

"Iya ada kita kerja sama dengan pihak polisi polresta jambi, Penangkapan dilakukan pada pukul 14.30 WIB pada hari jumat (24/4)", jelas Jefriyanto saat di konfirmasi lewat telpon seluler Selasa (28/4)

Dari tangan pelaku Adapun barang bukti yang diamankan berupa beberapa bagian potongan hewan yang di lindungi.

"Barang yang diamankan kulit harimau, tengkorak kepala kijang dan kambing hutan serta kuku beruang "Akunya

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku saat ini telah diserahkan ke polresta jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut"jelas jefri.

Terpisah Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Suhardi saat dikonfirmasi membenarkan adanya tangkapan tersebut.

"Iya ada saat ini masih dalam penyidikan, nanti akan kita gelar perkaranya ,"katanya singkat.(scn)


Berita Terkait



add images