iklan Kuasa hukum CV Wak Genk, Irwan Hendrizal, SH pun melayangkan surat penyelesaian administratif ke Pemkab Sarolangun melalui bagian umum Setda Sarolangun pada senin (16/3).
Kuasa hukum CV Wak Genk, Irwan Hendrizal, SH pun melayangkan surat penyelesaian administratif ke Pemkab Sarolangun melalui bagian umum Setda Sarolangun pada senin (16/3). (Hadinata/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Pertanggal 6 maret 2020 lalu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun, melakukan pencabutan izin karoke CV Wak Genk yang berada di Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, Sarolangun.

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum CV Wak Genk, Irwan Hendrizal, SH pun melayangkan surat penyelesaian administratif ke Pemkab Sarolangun melalui bagian umum Setda Sarolangun pada senin (16/3).

"Iya benar, kita sudah melayangkan surat penyelesaian administratif ke Pemkab Sarolangun sebelum melakukan upaya hukum. Dan kami berharap, nantinya permasalahan ini bisa diselesaikan ditingkat administrasi saja,"katanya.

Sebab menurut Irwan, kliennya merasa keberatan dengan pencabutan izin tersebut dikarnakan terdapat banyak kejanggalan. Seperti tidak adanya pemanggilan jika terdapat pelanggaran, atau dimintai klarifikasi terkait kesalahan yang dilakukan management CV Wak Genk.

"Seharusnya, jika terdapat kesalahan, dilakukan pemanggilan dan dimintai klarifikasi terlebih dahulu. Bukannya langsung dicabut izinnya tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu,"ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, DPMPTSP Sarolangun, menggeluarkan pencabutan izin beroperasinya karaoke Wak Genk berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat tim gabungan, dengan dugaan adanya aktivitas yang sudah melanggar aturan yang ditetapkan. Salah satunya, baru-baru ini adanya kejadian pemerkosaan terhadap pengunjung yang hadir ke karaoke Wak Genk tersebut.(hnd)


Berita Terkait



add images