iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Arif Suditama tersangka kasus pembunuhan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (3/3).

Pria 27 tahun itu didakwa atas kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap korban Rahmat Dani yang masih tetangganya di RT 05 Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.
Dakwaan dibacakan oleh Susi Indriani, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi dihadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, kejadian itu berlangsung pada Rabu sore sekitar pukul 17.30 WIB, kejadian berawal saat terdakwa mendatangi kediaman korban yang tak jauh dari rumahnya untuk meminta celana levis yang dipinjam korban.

Tak terima dengan ucapan korban, pelaku langsung pulang dan mengambil sebilah pisau yang disimpan dibawah kasur tempat tidurnya dan kembali mendatangi rumah orang tua korban. Korban sempat masuk kedalam dapur dan mengambil sebilah parang. Namun akibat perkelahian itu, korban mengalami sejumlah luka ditubuhnya.

"Korban terjatuh dan meninggal dunia sebelum mendapat pertolongan di rumah sakit Abdurrahman Sayoeti Kecamatan Olak Kemang Kota Jambi," sebut Jaksa, membacakan dakwaan.

Atas perbuatannya terdakwa diancam pasal 340 KUHP, atau pada dakwaan kedua."Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP atau ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351ayat (3) KUHP," sebut Jaksa saat membacakan pasal yang didakwakan. (scn)


Berita Terkait



add images