iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Pelaku pembakar lahan yaitu M. Amin divonis selama 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sengeti. Selain kurungan 9 bulan penjara, pelaku juga dijatuhi denda sebesar Rp. 50 juta.

Pembacaan vonis ini dibacakan langsung oleh Ketua majelis Hakim, Dedi Muchti dalam sidang di Pengadilan Negeri Sengeti, Selasa (3/3).

Dedi menyampaikan, bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan unsur pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Adapun hal yang memberatkan terdakwa M Amin kata Dedi lantaran perbuatan terdakwa dapat merugikan banyak orang.

"Hal yang meringankan selama dalam persidangan terdakwa kooperatif. Kemudian terdakwa juga telah mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Dedi.

Seperti diberitakan sebelumnya, M. Amin diketahui melakukan pembakaran hutan dan lahan di lingkungan Perumahan Citra Rayacity RT 25 kelurahan Pijoan seluas lebih kurang 1/4 hektare, Untuk terdakwa M Amin barang bukti yang sempat dihadirkan yakni 250 bibit kakao dan korek api.(era)


Berita Terkait



add images