iklan Henik Fransisco, pegawai Koperasi Riski Mandiri Jaya yang membunuh rekan kerjanya sendiri ditangkap polisi di Bengkulu
Henik Fransisco, pegawai Koperasi Riski Mandiri Jaya yang membunuh rekan kerjanya sendiri ditangkap polisi di Bengkulu (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Usai sudah pelarian Henik Fransisco pegawai Koperasi Riski Mandiri Jaya yang membunuh rekan kerjanya sendiri. Pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian di sebuah perkebunan di Bengkulu.

Kapolres Kota Jambi, Kombes Pol Dover Cristian mengatakan, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor milik koperasi setelah membunuh korbannya.

"Setelah mendapat laporan kita langsung melakukan penyelidikan dan dapat informasi pelaku ini lari kerumah saudaranya di Bengkulu. Di Bengkulu kita koordinasi dengan pihak kepolisian di sana lalu menangkap pelaku yang sembunyi di salah perkebunan ya," ujar Kapolres, Selasa (3/3).

Saat diamankan, aksi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka sempat terjadi, namun aksi itu tidak berlangsung lama karena tersangka bisa dilumpuhkan.

Saat ini Polisi masih mencari satu alat bukti berupa sebilah pisau sepanjang 15 cm yang di buang tersangka. Selaian itu petugas juga mengamankan barangbukti lainnya berupa batu gilingan dan satu setel baju korban yang bersimbah darah.

Atas perbutanya tersangka di jerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP subsider 338 KUHP Pidana yakni pasal penganiayaan dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (scn)


Berita Terkait



add images