iklan Suasana sempat memanas saat petugas Satpol PP dan anggota FPI akan menutup Cafe Fellas yang diduga menjual Miras Golongan A.
Suasana sempat memanas saat petugas Satpol PP dan anggota FPI akan menutup Cafe Fellas yang diduga menjual Miras Golongan A. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi melakukan razia, di Cafe Fellas yang berada di Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Sabtu (1/2) malam.

Hal ini dilakukan lantaran ormas Front Pembela Islam (FPI) Kota Jambi, menuntut Satpol PP untuk menutup cafe tersebut karena menjual minuman keras.

Razia tersebut, sempat memanas. Karena pihak FPI meminta ke Satpol PP menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi, tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum.

Sementara, pihak Cafe Fellas mengaku sudah mengantongi Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A).

Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol PP, Said Faizal, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui kalau Cafe Fellas sudah mempunyai SKPL-A yang dikeluarkan Kementrian.

"Kami bingung untuk melakukan penutupan. Karena cafe ini sudah mempunyai surat SKPL-A. Dari pengecekan minuman keras tersebut, sudah masuk dalam surat izin dan sudah melakukan prosedur," katanya saat mengadakan rapat.

Kata Said, pihaknya akan segera menututup cafe tersebut. Jika, Kementrian tidak mengeluarkan surat SKPL-A.

"Patokan kami surat izin, kalau tidak ada surat izin bakal kami basmi. Tarik dulu perizinan dari kementrian, baru saya bertindak. Tapi kalau surat tersebut belum dicabut kita gak bisa berbuat semenanya," ungkapnya. (scn)


Berita Terkait



add images