iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Nasib malang dialami oleh Melati (bukan nama sebenarnya). Hal ini karena kesucian gadis yang masih berumur tujuh tahun ini direnggut oleh H (43) yang merupakan pamannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Hendra Wijaya Manurung mengatakan, perbuatan bejat ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban pada bulan Desember 2019 lalu.

"Pelaku sempat DPO. Setelah beberapa pekan, akhirnya pelaku menyerahkan diri didampingi oleh keluarga pada Senin (20/1) malam," ucap AKP Hendra, Selasa (21/1).

Dijelaskannya, pemerkosaan ini dilakukan di dalam rumah korban sendiri yang berada di Kecamatan Tanah Sepenggal. Dimana kala itu korban sedang tidur di dalam kamar nenek korban, yang merupakan mertua dari pelaku.

"Perbuatan pelaku ini sudah dua kali dilakukannya terhadap korban dalam waktu yang berbeda. Pertama hanya sebatas luar. Namun yang kedua sampai merusak selaput kemaluan korban," jelas AKP Hendra. (ptm)


Berita Terkait



add images