iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Jumlah calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2020 diprediksi akan naik. Selain aturan membolehkan, biaya yang besar menjadi salah satu alasan munculnya satu kandidat dalam pesta demokrasi.

Lembaga riset Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif memproyeksikan jumlah calon tunggal akan naik. Seperti perhelatan sebelumnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan calon tunggal.

Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi mengatakan, calon tunggal terus mengalami peningkatan. Dari tiga daerah pada 2015, menjadi sembilan pada 2017 dan 16 daerah pada 2018. “Potensinya 2020 ini sangat mungkin kemudian naik dibanding periode sebelumnya,” tutur Veri Junaidi di Jakarta, Rabu (15/1).

Menurut dia, selain terdapat kecenderungan meningkat, calon tunggal menjadi strategi untuk memenangkan pilkada dengan mudah. Hampir seluruh pilkada dengan calon tunggal kerap menang. Kecuali dalam Pilkada Kota Makassar 2018.

Sebelum terdapat Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang menguji UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Pilkada mengharuskan minimal dua pasang calon dalam penyelenggaraan pilkada. Apabila terdapat calon pasangan tunggal, pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda pada tahun berikutnya.

Kode Inisiatif menyebut untuk partai politik, Pilkada 2020 merupakan pondasi awal menyusun kekuatan menghadapi Pemilu Serentak 2024. Kemenangan dalam pilkada akan menjadi modal untuk pemenangan Pemilu 2024 dengan menggunakan kekuatan kepala daerah dan potensinya.

Terpisah, Akademisi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarok mengatakan, setiap kandidat yang maju dalam pemilihan kepala daerah dipastikan perlu modal besar. Mereka yang tidak mampu, tentu akan berpikir dua kali. Terutama menghadapi incumbent.


Berita Terkait



add images