iklan Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Rizyk / FAJAR INDONESIA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami keterlibatan aktor-aktor lain di PDI Perjuangan dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Perkara tersebut menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Caleg DPR RI PDI Perjuangan Harun Masiku.

“ICW mendorong KPK untuk menggali adakah oknum PDIP yang berperan atau terlibat dalam proses PAW (Pengganti Antar-Waktu) tersebut yang berujung terjadinya praktik suap,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz kepada wartawan, Jumat (10/1).

Donal menyatakan, KPK perlu mengembangkan perkara guna menjerat aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Karena, kata dia, terdapat sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain.

Fakta tersebut antara lain berupa perintah salah seorang pengurus DPP PDI Perjuangan kepada advokat bernama Doni untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Selain itu, Donal juga menyoroti fakta bahwa PDI Perjuangan berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg DPR PDIP terpilih Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019 lalu.

“Proses ini menunjukkan adanya peran partai untuk turut mendorong proses PAW ini,” kata Donal.

Padahal, menurut dia, ketentuan penggantian calon terpilih telah jelas diatur dalam Pasal 426 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Apalagi, berdasarkan aturan tersebut, KPU telah menetakan Riezky Aprilia sebagai caleg pengganti Nazarudin Kiemas.


Berita Terkait



add images