iklan Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Rizyk / FAJAR INDONESIA NETWORK)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Komisioner KPU Wahyu Setiawan Harun Masiku, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta Saeful juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (riz/gw/fin)


Berita Terkait