iklan Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud 44 Tahun 2019 tentang PPDB. (HO Humas Kemendikbud)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 lebih banyak memberikan pilihan kepada para calon siswa. Selain mendaftar lewat jalur zonasi, calon peserta didik bisa mengikuti jalur lain.

Dalam Permendikbud 44 Tahun 2019 yang diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019, disebutkan calon peserta didik hanya bisa memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.

Namun, selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik bisa mendaftar melalui jalur afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi domisili (peserta didik). Artinya, peserta didik bisa mendaftar lebih dari satu sekolah dalam zonasi berbeda.

Penetapan wilayah zonasi, menurut Mendikbud Nadiem, dilakukan pada setiap jenjang oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dan sekolah.

"Penetapan wilayah zonasi oleh pemda wajib memerhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut," demikian kata Nadiem seperti tertuang dalam Permendikbud 44 Tahun 2019.

Pemda, lanjutnya, sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

Sedangkan Dinas Pendidikan wajib memastikan, semua sekolah yang diselenggarakan pemda dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. (esy/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images