iklan Mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantara.
Mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantara. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantara didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Chandry Suanda, Dody Wahyudi dan Zulfikar.

Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (31/12).

"(Terdakwa) Menerima hadiah uang sebesar Rp 2 miliar dan janji berupa uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Chandry Suanda bersama-sama Dody Wahyudi dan Zulfikar," ucap Jaksa Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.

I Nyoman disebut menerima suap bersama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Mirawati dan Elviyanto dengan tujuan memuluskan kepentingan Chandry mengimpor bawang putih.

"Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa mengupayakan pengurusan surat persetujuan impor di Kementerian Perdagangan dan rekomendasi impor produk holtikultura di Kementerian Pertanian," jelas Takdir.


Berita Terkait