iklan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (FASIAL R SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Sepuluh orang yang dicegah keluar negeri terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dipastikan masih di Indonesia. Mereka adalah HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS. Untuk mendalami peran ke-10 orang tersebut, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi.

“Dari 10 orang itu tidak ada yang melarikan diri. Kami sudah kirim informasi ke Imigrasi melalui Jamintel. Sudah dilakukan pencegahan. Saat ini pihaknya penyidik memeriksa para saksi secara maraton,” tegas Jampidsus Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12).

Sejumlah saksi, sudah dimintai keterangan. Pada Jumat (27/13) lalu yang diperiksa adalah Asnawi Syam yang merupakan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (persero) tahun 2017-2018. “Pak Asnawi Syam Jumat lalu datang minta diperiksa. Sebab, saat ini ada kegitan yang tidak bisa ditinggalkan. Pemeriksaan sudah selesai,” imbuhnya.

Kemarin, ada sejumlah saksi lain yang dimintai keterangan. Yakni Eldin Rizal Nasution yang merupakan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya tahun 2014-2018. Lalu, Josep Chandra selaku Direktur Utama PT Propera Aset Manajemen dan Stevanus, Direktur Utama PT Tri Mega. “Stevanus dan Josep Chandra datang untuk diperiksa. Tim penyidik masih menggali fakta hukum dari tiga saksi tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen juga diperiksa sebagai saksi. Sehingga total sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan. Pihaknya juga menelusuri aset-aset Jiwasraya terkait kasus ini. “Kami akan menyelesaikan secara tuntas, mencari aset-asetnya yang berkaitan dengan perkara itu. Kami sedang bekerja,” jelas Adi.


Berita Terkait



add images