iklan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (FASIAL R SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.)

Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan ada dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Jiwasraya telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan. Di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik. Sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.

Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hary Setiyono menegaskan untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya masih menunggu penjadwalan dari penyidik. “Ada beberapa saksi yang diperiksa. Siapa saja mereka tunggu saja informasi lebih lanjut,” ucap Hary.

Yang jelas, lanjutnya, penyidik terus melakukan pendalaman untuk menggali fakta – fakta hukum dalam kasus Jiwasraya. “Akan melakukan pemeriksaan setidaknya 20 orang saksi pada Januari 2020 mendatang,” imbuhnya.

Sebelumnya, permohonan pencegahan berpergian keluar negeri untuk 10 orang dikirimkan Kejaksaan Agung melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan ditandatangi Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka, Kamis (26/12). Surat dengan Nomor R-1959/D/Dip.4/12/2019 perihal pencegahan ke luar negeri atas nama Hendrisman Rahim dkk. Total yang dicegah sebanyak 10 orang.(lan/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait