Sementara itu, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi atas keterlambatan penerbitan laporan keuangan Jiwasraya ini.
“Laporan keuangan (Jiwasraya) sampai saat ini belum, dikenakan sanksi seperti perusahaan lainnya jika ada keterlambatan,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, “Sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
(sta/rmol/pojoksatu)
Sumber: www.fin.co.id