iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kejaksaan Agung mewacanakan melakukan lelang jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) tipe A di tahun 2020. Siapapun jaksa yang memiliki kapasitas dan memenuhi perayaratan dapat mengikuti lelang jabatan ini.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai wacana Jaksa Agung ST Burhanuddin mengisi jabatan Kajati type A melalui lelang jabatan patut diapresiasi. Ini sebuah terobosan.

“Bagus ini, biasanya kan siapa yang jabat Kajati ditentukan melalui Rapat Pimpinan (Rapim),” katanya di Jakarta, Minggu (22/12).

Dia menegaskan dengan lelang jabatan maka tidak lagi ada ‘gerbong’ di Kejaksaan RI. Artinya semua jaksa mempunyai kesempatan yang sama di mata pimpinan.

“Tidak lagi ada anak emas, jaksa A orangnya siapa, deket dengan siapa pimpinannya,” jelasnya.

Namun, Boyamin menyarankan prosedur lelang jabatan harus dibuat tidak mudah. Tujuannya agar mendapatkan figur atau sosok yang profesional, tegas, dan berani dalam penegakan hukum.

“Syaratnya jangan mudah, kalau perlu sulitkan, jabatan Kajati bukan jabatan main-main,” tutupnya.

Sementara pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad juga mengapresiasi wacana tersebut.

“Kebijakan tersebut patut diapresiasi dalam rangka untuk meningkatkan kinerja jaksa di tengah kritik terhadap kejaksaan,” katanya kepada FIN.

Menurutnya, hal terpenting dari hasil lelang jabatan Kajati yakni adanya perubahan kinerja yang jauh lebih baik.

“Yang penting bagaimana perubahan mekanisme dapat memastikan perbaikan dan tidak sekadar formalitas dan simbolis,” jelasnya.


Berita Terkait



add images