iklan Dua orang tersangka kasus korupsi PLTMH Sarolangun tahun 2016 langsung ditahan di Lapas Klas II A usai dilimpahkan ke ke Kejaksaan Negeri Jambi
Dua orang tersangka kasus korupsi PLTMH Sarolangun tahun 2016 langsung ditahan di Lapas Klas II A usai dilimpahkan ke ke Kejaksaan Negeri Jambi (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) tahun 2016, Desa Bathin Pengambang, Kecamatan Batang Asai, Sarolangun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi.

Tersangka bersama barang bukti dilimpahkan pada Kamis (19/12). Kedua tersangka yakni, Masril (54) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Syafri Kamal (52) sebagai rekanan Direktur Utama PT Aledino Cahaya Syafira.

Serah terima dilakukan di Kejaksaan Negeri Jambi, karena Masril, salah seorang tersangka tengah menjalani pidana lain di Lapas Klas II A Jambi. Penetapan tersangka dilakukan setelah audit PKN dari BPKP. Dimana terdapat kerugian negara sebesar Rp 2,65 miliar lebih.

“Ada dua yang diserahterimakan, satu Masril dan Syafril Kamal. Berdasarkan pembangunan PLTMH tersebut merupakan proyek provinsi tahun anggaran 2016, dengan pagu anggaran Rp 3,43 miliar. Dalam penyidikan, ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” jelas Kasi Pidus Kejari Sarolangun, Fajar Rudi.

Pasca serah terima dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Sarolangun, satu orang langsung dilakukan penahanan, yakni Syaril Kamal, selama 20 hari kedepan.

“Kedua tersangka ditetapkan dalam berkas yang terpisah, KPA dari Dinas ESDM Provinsi Jambi dan Direktur Utama rekanan selaku pemenang tender proyek. Dan dilakukan penahanan di Lapas Klas II A Jambi untuk memudahkan proses persidangan nanti,” terangnya. (scn)


Berita Terkait



add images