iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Pelaksanaan seleksi pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Kerinci tahun 2019, yang digelar Minggu lalu dinilai hanya sekedar formalitas saja. Karena, setelah diumumkan hasil seleksi pada Rabu (18/12/2019) kemarin, nama yang dinyatakan lulus oleh Panitia Pokja Bawaslu, banyak dari punya kedekatan dan keluarga Komisioner Bawaslu

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pokja pembentukan Panwascam Bawaslu Kerinci, Taufik Harun, menyampaikan bahwa proses seleksi Panwascam yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kerinci, mulai daru tahapan pengumuman, penerimaan berkas, verifikasi administrasu oleh Pokja, pengumuman lulus adm, dilanjutkan tahapan tes cat dengan metode sokratif, sampai pad tahapan tes wawancara terakhir penetapan Panwascam terpilih, telag melalui proses dan mekanisme yang telah di tetapkan.

"Pentapan itu, telah tertuang dalam ketentuan Perbawaslu no 19 tahun 2018 tentang pengangkatan Panwascam dan petunjuk teknis pembentukan sesuai dengan surat Ketua Bawaslu RI no. 0883," ujar Taufik.

Terkait dengan informasi adanya keluarga dan adik kandung komisioner Bawaslu yang lulus, dirinya menegaskan bahwa Pokja pembentukan Panwascam dan Bawaslu Kerinci yang memiki kewenangan dalam pembentukan Panwascam sesuai amanat UU no 7 tahun 2017, tidak berhak melarang dan menghambat siapun yang akan mendaftar menjadi Panwascam selama pendaftar memenuhi persyaratan sesuai ketentuan UU.

"Untuk ikut dalam proses seleksi tersebut, adalah hak setiap warga dan hak azazi yang diatur dalam UU," tegasnya.

Secara fakta sambungnya, dapat disampaikan bahwa, banyak jug keluarga komisioner yang tidak lulus dalam proses seleksi ini. Di Kerinci istilah 'mamak' saudara ayah atau ibu (baik adik/kakak), mamak adalah bagian yang amat dekat dalam sistim kekeluargaan di Kerinci. "Dapat kami jelaskan, dalam proses tersebut, ada 'mamak' beberapa komisioner yang tidak lulus dalam pengumuman akhir, katakan lah di Kecamatan Sitinjau laut dan Bukit Kerman," bebernya.

Kalau pun ada keluarga atau adik kandung yang lulus, ia pastikan secara yakin bahwa itu telah melalui proses yang sangat ketat, dengan nilai CAT tertinggi. Seperti peringkat 1 di Kecamatan Danau kerinci dan Sitinjau Laut dan amanat UU untuk memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu.

Bahkan dirinya menegaskan, bahwa siap mengumumkan nilai hasil tes CAT memang sesuai Juknis, dan seluruh Kabupaten/Kota mengumumkannya. "Kalau pengumuman akhir, memang juknis seperti itu, tidak diumumkan. Kalau hasil CAT, setelah tes mereka sudah mengetahui nilai tes masing-masing, karna langsung muncul saat usai melaksanakan tes CAT," katanya.(adi)


Berita Terkait



add images