iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo tahun 2014, dengan terdakwa Ratna Juwita menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dedy Muchty Nugroho mengagendakan keterangan saksi ahli meringankan dari pihak terdakwa. Diamana ada dua saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa, salah satunya adalah pakar hukum perdata bisnis dari Universitas Jambi, Profesor Asad.

Dalam keterangannya, saksi ahli menyebut bahwa dari hasil identifikasinya, pada dasarnya kontrak atau perjanjian kerja antara Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo dengan PT. Raziyan Anugrah Farma atau PT RAF dalam pengadaan alat kesehatan Puskesmas merupakan perjanjian jual beli.

"Dimana PT RAF sebagai penyedia barang yang berkewajiban menyerahkan barang sesuai kualitas dan kuantitas yang diperjanjikan. Sedangkan Dinas Kesehatan sebagai pihak yang akan memperoleh barang sebagaimana diperjanjikan," ujar saksi.

Konsklusi apa yang dapat saudara berikan pada Majelis Hakim terkait masalah perjanjian ini ? Tanya Ketua Majelis Hakim Dedy Muchti Nugroho kepada saksi ahli dalam persidangan lalu.

Dalam kontrak perjanjian antara dinas di satu pihak dengan PT RAF, dimana PT RAF sebagai penyedia barang dan dinas sebagai pihak yang memperoleh barang yang disediakan penyedia.

“Kita mengidentifikasi , kita lihat pokok esensialnya ada kewajiban pokok PT RAF untuk menyerahkan barang sesuai kualitas dan kuantitas yang dijanjikan,” jelas saksi.
Kewajiban Pemda membayar sesuai angka yang diperjanjikan. Unsur pokoknya penyerahan barang dan penyerahan pembayaran, itu adalah suatu perjanjian jual beli. "Saya identifikasi ini adalah perjanjian jual beli,” ujar saksi Asad.(scn)

 


Berita Terkait



add images