iklan Penyidik Kejati Jambi menetapkan dua orang tersangka baru, Dalam Kasus  pembangunan auditorium Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saipuddin (UIN STS) Jambi tahun anggaran 2018.
Penyidik Kejati Jambi menetapkan dua orang tersangka baru, Dalam Kasus pembangunan auditorium Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saipuddin (UIN STS) Jambi tahun anggaran 2018. (Rudi/jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Penyidik Kejati Jambi menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus pembangunan auditorium Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saipuddin (UIN STS) Jambi tahun anggaran 2018.

Dua orang tersebut masing masing RS dan seorang perempuan berinisial K.

"Keduanya dari pihak swasta, saat ini sudah tiga kali di panggil namun tidak memenuhi panggilan penyidik, jika itu terus dilakukan, maka akan dimasukkan di dalam daftar pencarian orang (DPO)" kata Aspidsus Kejati Jambi Aksyam saat jumpa pers, Kamis (12/12).

Dengan adanya penetapan dua tersangka baru tersebut, sejauh ini sudah ada lima orang tersangka yang ditetapkan. Tiga orang tersangka sebelumnya adalah Hermatoni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), John Simbolon selaku Direktur PT Lambok Ulina, serta Iskandar Zulkarnain selaku kuasa Direktr PT Lambok Ulina.

Ketiganya, Selasa (26/11) silam, yang ditahan oleh penyidik Kejati Jambi. Ketiga tersangka saat ditahan di Lapas Klas IIA Jambi.(scn)


Berita Terkait



add images