iklan Usai diperiksa oleh Kejari Tebo, Kadis PMD Tebo langsung ditahan dan digiring ke LP Kelas IIB Tebo.
Usai diperiksa oleh Kejari Tebo, Kadis PMD Tebo langsung ditahan dan digiring ke LP Kelas IIB Tebo. (Munasdi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan LPJU sejak Juni 2019 lalu, akhirnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Suyadi Rabu (4/12) ditahan oleh Kejari Tebo.

Dari pantauan di lapangan, setelah melalui pemeriksaan beberapa jam di Kejaksaan Negeri Tebo, sekitar Pukul 12.00 Wib, Suyadi langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Tebo untuk dilakukan penahanan.

Selain Suyadi, Tersangka Cahyono yang merupakan pihak PT Muatiara Graha Teknik yang merupakan rekanan penyedia barang LPJU juga ditahan. Datang ke Kejari Tebo Rabu (4/12) sekitar pukul 17.00 Wib, Cahyono langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Tebo untuk penahanan.

BACA JUGA : Kasus LPJU Tebo, Negara Dirugikan Rp 1,7 M

Kepala Kejasaan Negeri Tebo , M.Yusuf Tangai saat dikonfirmasi membenarkan penahanan kedua tersangka. Diri menjelaskan bahwa ditahanya Kadis PMD Suyadi karena kasus ini sudah menjadi atensi. Dalam kasus tersebut, tersangka Suyadi diduga memaksa dan mengancam perangkat desa untuk mengadakan proyek pengadaan LPJU. "Jika desa tidak mau, dia akan mempersulit pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD)," ujar M.Yusuf.

BACA JUGA : Kasus LPJU Tebo, Bakal Ada Tersangka Baru?

Seharusnya kata M.Yusuf, proyek LPJU tersebut berdasarkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) ditingkat desa yang berdasarkan usulan masyarakat. Kemudian dituangkan ke dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan selanjutnya ditetapkan dalam APBDes. "Ini yang menjadi acuan atau kerangka kerja di desa selama satu tahun. Itu berdasarkan Musrembang dan aspirasi masyarakat," kata M.Yusuf. (bjg)

 


Berita Terkait



add images