iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingakan agar 11 penyelenggara negara yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mereka di antaranya menjabat sebagai menteri, wakil menteri, dan kepala badan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, belum seluruhnya jajaran menteri di Kabinet Indonesia Maju yang menyerahkan LHKPN. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu pelaporan harta kekayaan keseluruhan penyelenggara negara tersebut.

“Sampai saat ini KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat lagi, yaitu enam orang menteri dan satu kepala badan, serta empat orang wakil menteri,” ujar Febri kepada awak media, Selasa (3/12).

Febri mengungkap, sebagian besar dari enam menteri yang belum melaporkan LHKPN berasal dari pihak swasta. Mereka baru pertama kali menjalani kewajiban pelaporan harta kekayaan kepada KPK.

Sehingga, Febri menambahkan, KPK memaklumi hal itu. Oleh karenanya, ia menyatakan KPK siap memberikan bantuan berupa pendampingan saat melaporkan LHKPN jika dibutuhkan.

“Kami memahami pelaporan LHKPN, mungkin merupakan hal yang baru oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika ada yang perlu dibantu, tim LHKPN di KPK akan mendampingi,” tutur Febri.

Lebih lanjut dikatakan Febri, proses pelaporan LHKPN untuk 11 penyelenggara negara ini masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020 mendatang. Yaitu maksimal tiga bulan setelah dilantik sebagai penyelenggara negara pada 23 Oktober 2019 lalu.

“Sedangkan untuk menteri dan wakil menteri lainnya telah melaporkan LHKPN secara patuh sehingga tinggal melaporkan secara periodik nanti dalam rentang 1 Januari sampai 31 Maret 2020,” ucapnya.

Febri pun menambahkan, pihaknya telah merampungkan pembahasan mengenai kewajiban pelaporan LHKPN yang dibebankan pada staf khusus atau staf ahli di lingkungan kepresidenan, wakil presiden, ataupun kementerian.

Hasilnya, sepanjang posisi mereka setara eselon I maka berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, termasuk kualifikasi penyelenggara negara. Sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK.

“KPK juga menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan kepresidenan, wakil presiden ataupun kementerian yang jabatannya setara eselon I atau terdapat aturan khusus di kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN,” tandas Febri.

Febri menyampaikan, LHKPN merupakan bagian dari kerja pencegahan korupsi yang perlu dilakukan bersama dengan dukungan semua pihak. Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen penyelenggara negara kepada publik terkait pemberantasan korupsi.

Saat ini dijelaskan Febri, mekanisme pelaporan LHKPN sudah jauh lebih mudah dengan menggunakan sistem elektronik. Para penyelenggara negara dapat mengakses laman https://elhkpn.kpk.go.id/.

“Di sana juga disediakan video penjelasan LHKPN dan video tutorial agar setiap penyelenggara negara yang ingin mengetahui tentang LHKPN dapat dengan mudah memahaminya,” imbuhnya.

Apabila masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, Febri menyarankan penyelenggara menguhubungi call center KPK di nomor 198 atau datang secara langsung ke unit pelayanan LHKPN di Kantor KPK. “Kami akan mendampingi proses pelaporan tersebut,” kata Febri.

KPK berharap, cara-cara yang difasilitasi KPK untuk mempermudah pelaporan LHKPN ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para penyelenggara negara. Keterbukaan terhadap kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pada publik, sekaligus sebagai komitmen pencegahan korupsi.

(riz/gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images