iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (ist)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil pada rekrutmen 2019 masih dibuka. Meski demikian tidak semua instansi.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan penutupan pendaftaran CPNS ditentukan oleh masing-masing instansi terkait. Namun, tetap tidak melanggar batas waktu yang telah ditentukan.

“Betul (kewenangan penutupan diserahkan kembali ke instansi yang bersangkutan),” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/11).

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pasal 22 ayat 2 Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa pengumuman lowongan jabatan PNS dilaksanakan paling singkat selama 15 hari kalender.

Artinya, jika sebuah instansi mengumumkan lowongan CPNS pada 11 November 2019, maka pendaftaran ditutup pada 25 November 2019. Adapun tiap-tiap instansi tidak serentak dalam membuka pengumuman lowongan PNS.


Berita Terkait



add images