iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Mantan Lurah Tanjung, Kecamatan Kumpeh dengan Inisial AM, resmi ditetapkan jadi tersangka. Ini dalam Kasus Dugaan Korupsi pada Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Kementrian Sosial yang dikucurkan ke Kelurahan Tanjung Kecamatan Kumpeh Tahun 2016 lalu.

Berkas kasus ini sudah diserahkan penyidik Polres Muaro Jambi ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi tengah pekan lalu untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

"Berkasnya sudah diserahkan ke kita pada tengah pekan lalu. Berkasnya kita kembalikan dengan disertai petunjuk (P19) untuk dilengkapi," kata Kasubsi Penuntutan Kejari Muaro Jambi, Ade SH.

Lebih lanjut Ade mengatakan bahwa sesuai berkas yang diserahkan pihak Polres, kasus ini terjadi pada tahun 2016 lalu. AM kala itu menjabat sebagai Lurah Tanjung.

Ia menjabat disana sejak tahun 2014 lalu. Ada dua kelompok disana yang memperoleh bantuan RTLH dari Kemensos yakni kelompok Tanjung I dan Tanjung II.
Tiap kelompok terdiri dari delapan orang dan menerima gelontoran dana total Rp 240 juta, dimana masing-masing orang menerima Rp15 juta untuk bedah rumah.
“Sesuai Juknis dari kementrian bahwa ini dikerjakan secara gotong royong tapi pada praktiknya dikerjakan oleh tukang," terang Ade.

Saat uang tersebut cair, AM menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi kelompok untuk mengelola uang dengan cara membuat berita acara bahwa kelompok tidak sanggup. Uang tersebut selanjutnya ditaruh di rekening di kantor pos. Pekerjaan bedah rumah ini meliputi Aladin (atap lantai dinding), namun pada prakterknya terjadi kekurangan volume.

"Pembangunan WC ada volumenya yang kurang, dinding juga begitu. Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 93 jutaan," terangnya. (era)


Berita Terkait



add images