Teng! Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Auditorium UIN STS Jambi
Dibaca: 4656 kali
Selasa, 26 November 2019 - 15:39:34 WIB
Tiga orang tersangka yang ditetapkan yakni Hermatoni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), John Simbolon selaku Direktur PT Lambok Ulina, serta Iskandar Zulkarnain selaku kuasa Direktut PT Lambok Ulina. (Rudi/jambiupdate)