iklan

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menerima dua Laporan Polisi (LP) setelah tersebarnya video mesum 'Enak Yank'.  

Laporan pertama dibuat oleh pemeran pria dalam video tersebut berinisial KN. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya datang ke Polda Jambi pada Sabtu 18 Mei 2024 kemarin dan membuat Laporan Polisi tentang dugaan ilegal akses.

Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Ketua Organisasi Masyarakat yang melaporkan perihal video asusila mesum tersebut.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza mengatakan, pihaknya kemarin (Sabtu, Red) sudah menerima dua laporan terkait beredarnya video mesum yang sempat viral di Jambi.

Disampaikan Reza, laporan pertama dari yang bersangkutan itu sendiri yaitu KN. Dia melapor merasa dirugikan atas beredarnya video tersebut. 

"Yang bersangkutan ini merasa dirugikan, jadi kita masih mendalami terkait ilegal akses," ujarnya, Minggu (19/5). 

Laporan kedua berasal dari Ketua Organisasi Masyarakat terkait beredarnya video asusila itu sendiri.

"Ormas ini melaporkan pemeran yang ada di dalam video tersebut. Kita akan gandeng dengan UU ITE. Karena laporan ini belum diperiksa, baru diterima sore kemarin," sebut Reza.

Saat ini, disampaikan Reza, Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi masih mendalami dua laporan yang masuk tersebut. Terutama pada laporan pertama yaitu KN.

"Kita masih mendalami kronologisnya bagaimana, kemana saja handphone ini pernah dibawa dan data-data itu pernah diberikan. Jadi masih kita dalami," ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait yang bersangkutan (KN, Red) dan perempuan itu sudah menikah atau belum akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. 

"Mereka sudah menikah secara resmi atau agama kita harus cek dahulu, kita lihat dokumen- dokumennya. Jadi masih kita dalami," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, pemeran pria dalam video mesum 'Enak Yank' berinisial KN datang ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, pada Sabtu (18/5) siang.

KN datang ke Polda Jambi didampingi oleh kuasa hukumnya untuk membuat laporan pengaduan sebagai korban atas viral atau beredarnya video syur tersebut. 

Abdurrahman Sayuti selaku Kuasa Hukum KN mengatakan, hari ini pihaknya fokus membuat laporan pengaduan terhadap berita yang belakangan ini viral terkait video syur kliennya.

"Kita membuat laporan, sebagai bentuk bahwasanya kita ini adalah korban dari pada video itu viral," ujarnya. 

Kuasa hukum KN, Abdurrahman Sayuti mengatakan, sebelumnya handphone KN sedang di service di SID di Kota Jambi pada tanggal 20 April 2024. Setelah selesai, diambil oleh kliennya. Kemudian, handphone kliennya itu kembali bermasalah dan dikembalikan untuk di service kembali pada tanggal 2 Mei 2024.

Pihaknya menduga bahwasanya video itu diakses secara ilegal atau akses tanpa izin terhadap handphone kliennya yang dahulu sempat di service di SID di Kota Jambi.

Ditambahkan Sayuti, bahwa kliennya atau pasangan yang ada didalam video tersebut sudah menjadi suami istri sejak bulan Januari 2023 lalu. 

"Kita juga mau klarifikasi, klien kami ini sudah suami istri. Jadi jangan ada keterangan atau pemberitaan yang simpang siur," katanya .

Menurut Sayuti, soal video itu adalah hal yang wajar bagi suami istri dan yang tidak wajar itu adalah bagi penyebar video tersebut. Pop

 

"Mereka suami istri, videonya itu video wajar kalau suami istri dan yang tidak wajar itu yang menyebarkan. Kalau video itu dilakukan oleh suami istri itu wajar," lanjutnya. 

Dijelaskan Sayuti, video itu dibuat pada bulan Agustus 2023 dan Januari 2024. Sedangkan, mereka menikah pada bulan Januari 2023 lalu. (*)


Berita Terkait



add images