iklan Tiga orang tersangka yang ditetapkan yakni Hermatoni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), John Simbolon selaku Direktur PT Lambok Ulina, serta Iskandar Zulkarnain selaku kuasa Direktut PT Lambok Ulina.
Tiga orang tersangka yang ditetapkan yakni Hermatoni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), John Simbolon selaku Direktur PT Lambok Ulina, serta Iskandar Zulkarnain selaku kuasa Direktut PT Lambok Ulina. (Rudi/jambiupdate)

JAMBIUPDTE.CO, JAMBI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pembangunan auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi.

Tiga orang tersangka yang ditetapkan yakni Hermatoni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), John Simbolon selaku Direktur PT Lambok Ulina, serta Iskandar Zulkarnain selaku kuasa Direktut PT Lambok Ulina.

"Hari ini kita telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pembangunan auditorium serbaguna UIN STS Jambi," kata Kasi Penyidikan Kejati jambi Wily, Selasa (26/11).

Sebelumnya, kata Wily, pihaknya telah memeriksa sekitar 30 saksi dari berbagai pihak. Wily juga mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan. "Tidak tertutup kemungkinan ada terdangka lain yang ditetapkan,"ujarnya.

Untuk kerugian negara, Wily mengatakan berdasarkan perhitungan pihak BPKP, kerugian negara lebih kurang Rp 12,8 miliar.

"Dari total 35,5 miliar pagu anggaran, kerugian negara lebih kurang 12,8 miliar,"pungkasnya.(scn)


Berita Terkait



add images