iklan Mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi terus buka-bukaan, dalam memberikan kesaksian d sidang kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi terus buka-bukaan, dalam memberikan kesaksian d sidang kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. (Rudi/jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dody Irawan, mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi terus buka-bukaan, dalam memberikan kesaksian d sidang kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Dirinya mengaku, bahwasanya pengesahan RAPBD Jambi 2017 lalu, terkait siapa saja yang bermain dalam uang ketok palu, di persidangan dia menyampaikan ada peran Muhammad Imaduddin.

"Waktu itu saya di suruh mencatat siapa saja rekanan yang bisa dimintai tolong, di dalam daftar itu kalau tidak salah ada nama Asiang dan Paut Sakarin," akunya, Selasa (26/11).

Ketika ditanya bagaimana cara mendistribusikan uang ketok palu, Dody mengaku, jika pemberian uang Afip Firmansyah lah yang mengaturnya.

"Kalau itu saya tidak tahu lagi, karena saya hanya bantu carikan uang saja, setelah itu saya tidak tahu lagi," katanya.

Setelah mendapat uang yang akan diberikan kepada anggota DPRD, dia melaporkan ke Gubernur Jambi Zumi Zola (mantan gubernur, red). Jika perintahnya, ketika itu Zola mengatakan jika yang membantu meminjamkan uang akan mendapatkan imbalan yang sepadan.

"Waktu itu pak gubernur bilang mereka (pemberi uang, red) akan mendapatkan proyek di tahun 2017," Sebutnya. (Scn)


Berita Terkait



add images